Saat mendengar rencana Pemprov Jabar mengisi satu kelas dengan 50 siswa, saya tidak hanya terkejut—saya cemas. Bukan karena idenya baru, tapi karena terasa lama: kebijakan yang kembali mengorbankan kualitas demi kuantitas.
Bukan hal aneh jika satu kelas diisi 50 siswa, karena ada beberapa sekolah yang menjejalkan 50 siswa bahkan lebih ke dalam satu ruang kelas. di kelas emang ngapain ? ya belajar lah, masa jadi tahanan.
Saya sengaja menulis ini, untuk membuka mata, minimal saya sadar bahwa sebagai guru kemampuan saya terbatas dalam menghandle siswa di dalam kelas. Mengajar 36 siswa saja cukup kewalahan, apalagi 50 siswa yang dijejalkan berhimpitan dengan ruang yang terbatas. Mengapa tidak sekalian 100 siswa ? biar saya bisa seminar sekalian, sekaligus cosplay jadi dosen. Bodo amat soal kualitas mengajar, Pemerintah nya aja kejar tayang untuk membela rakyat kecil.
Tagline - yang dibangun pemprov Jabar (saya sebut ini kebijakan bapak KDM - biar jelas) karena sifat nya intruksi kepada bawahan dalam hal ini Dinas Pendidikan dan Satuan Pendidikan yaitu sekolah untuk mengakomodasi siswa/i yang tidak mampu. Pemprov Jabar memang dapat spotlight yang bagus, ya emang bagus-bagusnya , kalo menurut mereka ide ini bagus, ya harus dong biar prestasi nya meningkat (iyaa kah ?).
Prestasi buat siapa sih ? siapa yang diuntungkan dan dikorbankan.
Program yang muncul adalah Pendidikan untuk anak putus sekolah (PAPS). Hal yang cukup krusial pada saat proses pelakasanaan SPMB (you know lah). apa itu SPMB, inti nya sama dengan PPDB. gonta ganti istilah terus, konsep nya sama kemasan nya doang beda.
SPMB memberikan batasan kuota, dengan bentuk jalur seleksi yang beragam, hal ini dimaksudkan untuk menerima siswa sesuai dengan privillege masing-masing; seperti kedekatan rumah dengan sekolah (domisili), keluarga tidak mampu (KETM), Prestasi rapor untuk siswa cemerlang, dan Siswa berbakat pada bidang olahraga, seni, dan organisasi (Kejuaraan), dsb.
Masalahnya adalah muncul perintah baru - untuk mengharuskan setiap sekolah membuka akses pendaftaran dan penerimaan sebanyak-banyaknya tanpa memikirkan daya dukung sekolah dan kesiapan sarana belajar yang memadai. Sudah kekurangan kelas, kekurangan sarana, kekurangan guru, harus ditambah dengan banyak nya siswa yang harus ditampung.
Saya keberatan dengan intruksi tersebut, itu bukan kebijakan, itu perintah yang tidak dipikirkan jangka panjang, saya beri label "keputusan politis, bukan kebijakan strategis". Saya guru, bukan robot. saya mengajar di sekolah untuk mencetak siswa yang berpikir, bukan sedang memproduksi barang dalam jumlah banyak. kalo mau, pemerintah harus segera membuat sekolah baru, sekolah negeri baru di Klapanunggal. titik.
Mengapa kebijakan tersebut tampak politis bukan strategis ? Mari kita kaji :
- Permendikbudristek Nomor 47 Tahun 2023 tentang Standar Satuan Pendidikan Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah, menyebutkan : "Rombongan belajar di SMA terdiri atas maksimal 36 peserta didik per kelas"
- Intruksi tersebut baru sebatas statement policy (pernyataan politik), sampai tulisan ini dibuat per tanggal 28 Juni 2025. info yang saya cari di web ada di detikjabar.com. dengan judul - "Pemprov Jabar siapkan Rombel SMA/SMK jadi 50 siswa per kelas" itu pun masih sebatas perencanaan dan evaluasi.
- Daya dukung Sekolah yang masih terbatas; baik dari jumlah guru, sarana Pendidikan, dan ruang kelas. jika diabaikan bisa membuat guru burnout (saya membayangkan hal demikian) sehingga akan menumbukan ketimpangan belajar, guru mengajar siswa tak terperhatikan, kelas yang terlalu padat siswa akan berpengaruh terhadap kualitas pembelajaran.
Pada Poin ke-3 saya cukup idealis, sebagai guru sebagai pengajar. Saya melihat bahwa anak-anak SMA bukan sekedar menjadi baik, tetapi bisa berpengetahuan tentang apa yang baik dan apa yang buruk. Seperti kata Plato - bahwa : penyimpangan/pelanggaran/keburukan itu terjadi karena seseorang tidak memiliki pemahaman terhadap hal-hal yang baik bagi diri nya.
KESIMPULAN : SAYA TIDAK SETUJU, hati kecil SAYA MENOLAK.
Mungkin anggapan masyarakat awam akan mengatakan kenapa anak mau sekolah harus ditolak jika pemerintah saja mendukung.
Poin yang saya tolak adalah "bukan sekolah nya, tapi ketika ruang kelas diisi 50 siswa".
Tulisan ini sebagai bentuk kegelisahan saya, bukan hanya sebagai guru tapi sebagai panitia SPMB yang sebulan tidak merasakan "arti libur" hanya karena hanya mengecek kelengkapan dokumen pendaftaran, yang ujung-ujung nya , tidak ada filter, tidak ada seleksi, yang penting asal masuk negeri. ntah siapa mereka- elit politik dibalik pembisik pembuat kebijakan. Saya percaya tujuan nya sudah cukup mulia, pendidikan yang inklusif bagi semua kalangan - khususnya rakyat kecil atau masyarakat berpendapatan rendah.
Siapa yang sebenarnya dilibatkan saat kebijakan pendidikan dibuat? Apakah ada akademisi, Guru di lapangan, PGRI, Konsultan pendidikan, Psikolog anak, Ekonom, Atau hanya anggota dewan dengan aspirasi anak asuhnya (lumbung suara) yang belum bisa mengakses sekolah negeri.Belajar teori pendidikan rasanya percuma kalau praktiknya seperti ini. Mungkin Aristoteles atau Plato, kalau hidup di Indonesia, lebih memilih bertapa di goa daripada jadi guru besar di dunia pendidikan.
Kemenangan dalam debat gagasan tidak selalu berarti kemenangan dalam gelanggang politik dan keyakinan massa.Keyakinan massa yang terbentuk dari tiktok dan youtube.
Posting Komentar untuk "Sekolah bukan pabrik, Guru bukan Robot."